Tentang Kami
Membangun masa depan finansial yang berkelanjutan melalui pengelolaan aset yang profesional, transparan, terpercaya dan berorientasi pada hasil jangka panjang.
Tentang PT Equity Aset Manajemen
PT Equity Aset Manajemen (selanjutnya disebut "PT EAM") didirikan pada tahun 2024 dan merupakan hasil pemisahan (Spin-Off ) kegiatan usaha Manajer Investasi dari PT Equity Sekuritas Indonesia berdasarkan Surat Persetujuan OJK No. S-12/D.04/2025 tanggal 6 Maret 2025 tentang Persetujuan Pemisahan Kegiatan Usaha Manajer Investasi PT Equity Sekuritas Indonesia dan Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi kepada PT EAM.
PT EAM telah memperoleh izin usaha di bidang Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisjoner OJK No. KEP-13/D.04/2025 tanggal 6 Maret 2025 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT EAM.
Sejarah Singkat
PT Equity Sekuritas Indonesia
Didirikan pada tahun 1991. Kegiatan Manager Investasi dijalankan sebagai salah satu divisi unit usaha di bawah PT Equity Sekuritas Indonesia (“PT ESI”) dengan pengalaman lebih dari 30 tahun di Industri Pasar Modal Indonesia. PT ESI merupakan salah satu pioneer penerbitan reksa dana terbuka yaitu Reksa Dana MMF yang diterbitkan di tahun 1996.
PT Equity Aset Manajemen (Spin-Off )
Berdasarkan Surat Persetujuan OJK No. S-12/D.04/2025, dilakukan pemisahan kegiatan usaha Manajer Investasi dari PT Equity Sekuritas Indonesia menjadi entitas mandiri yaitu PT Equity Aset Manajemen (PT EAM). Di hari yang sama, PT EAM resmi mendapatkan izin usaha Manajer Investasi mandiri melalui Keputusan OJK No. KEP-13/D.04/2025 untuk fokus penuh melayani pengelolaan investasi secara independen dan transparan.
Visi & Misi
Menjadi Perusahaan Manajer Investasi yang sehat dan inovatif dalam mengoptimalkan nilai kepada pemegang saham.
Optimalisasi hasil bagi pemegang saham dengan memberikan solusi investasi yang berintegritas dan dipercaya serta berorientasi pada pelayanan yang memuaskan bagi nasabah.
Nilai Perusahaan
Struktur Organisasi
RUPS
DEWAN KOMISARIS
(Preskom Independen)
(Komisaris)
PRESIDEN DIREKTUR
DIREKTUR
FUNGSI INVESTASI DAN RISET
FUNGSI AKUNTANSI DAN KEUANGAN
PELAKSANA FUNGSI INVESTASI DAN RISET
FUNGSI PEMASARAN & PENANGANAN PENGADUAN NASABAH
FUNGSI PERDAGANGAN
FUNGSI TEKNOLOGI INFORMASI
FUNGSI PENYELESAIAN TRANSAKSI EFEK
FUNGSI MANAJEMEN RISIKO, KEPATUHAN & AUDIT INTERNAL
FUNGSI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
PELAKSANA APU & PPT
RUPS
DEWAN KOMISARIS
(Preskom Independen)
(Komisaris)
PRESIDEN DIREKTUR
DIREKTUR
Divisi Operasional (Di bawah Direktur)
FUNGSI INVESTASI DAN RISET
FUNGSI PERDAGANGAN
FUNGSI PENYELESAIAN TRANSAKSI EFEK
FUNGSI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Divisi Pendukung & Pengawasan (Di bawah Presiden Direktur)
FUNGSI AKUNTANSI DAN KEUANGAN
FUNGSI PEMASARAN & PENANGANAN PENGADUAN NASABAH
FUNGSI TEKNOLOGI INFORMASI
FUNGSI MANAJEMEN RISIKO, KEPATUHAN & AUDIT INTERNAL
PELAKSANA APU & PPT
Izin Profesional
Dalam menjalankan kegiatan operasional dan pengelolaan investasi, PT Equity Aset Manajemen dibekali dengan izin profesi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wakil Manajer Investasi (WMI)
Jumlah Direktur dan Pegawai yang memiliki izin WMI aktif untuk melakukan pengelolaan dana nasabah secara profesional.
Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)
Jumlah pegawai yang dibekali izin sertifikasi WPPE untuk menunjang kegiatan transaksi efek dan perdagangan portofolio.
Direksi & Dewan Komisaris
Irena Yoga
Warga Negara Indonesia. Memperoleh gelar Bachelor of Science dari University of Southern California USA. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-418/PM.021/PJ-WMI/TTE/2024. Pengalaman Beliau berkecimpung di industri keuangan lebih dari 30 tahun, baik di bidang perbankan dalam dan luar negeri, Perusahaan Aset Manajemen, Sekuritas dan Asuransi Jiwa. Beliau pernah menjabat sebagai Direktur di PT Equity Sekuritas Indonesia pada tahun 2006-2010, dan berkarir di PT Equity Life Indonesia sebagai Direktur/Chief Investment Officer dari tahun 2010 sampai 2025. Menjabat sebagai Presiden Direktur di PT Equity Aset Manajemen sejak 29 Desember 2025.
Dyah Asma Dhyani
Warga Negara Indonesia, lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, jurusan Hukum Ekonomi. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-745/PM.021/PJ-WMI/TTE/2025. Memiliki pengalaman dibidang Pasar Modal dan Asuransi. Pada 1996 – 2010 bekerja di PT Equity Sekuritas Indonesia, terakhir sebagai Pengelola Investasi reksa dana. Selanjutnya pada tahun 2010 – 2025 bekerja sebagai Head of Investment di PT Equity Life Indonesia. Sejak Maret 2025 menjabat sebagai Direktur PT Equity Aset Manajemen.
Rachmad Deswandy
Warga Negara Indonesia, lulus dari Universitas Kristen Indonesia Fakultas Ekonomi dan mendapatkan gelar MBA dari Armstrong University, Berkeley California USA. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-333/PM.02/PJ-WMI/TTE/2023. Telah berpengalaman di bidang perbankan baik dalam maupun luar negeri sejak tahun 1989 - 1998 diantaranya adalah pernah bekerja di Western Federal Saving & Loan, USA. Beliau menjabat sebagai Direktur PT Equity Sekuritas Indonesia pada tahun 1998 - 2006 dan per September 2006 sampai Juni 2019 menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Equity Sekuritas Indonesia. Sejak Juli 2019 hingga Februari 2025 sebagai Komisaris Utama PT Equity Sekuritas Indonesia, dan per Maret 2025 menjabat sebagai Presiden Komisaris Independen PT Equity Aset Manajemen.
Bustomi Usman
Warga Negara Indonesia. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Slamet Riyadi. Mengawali karir di Bank BDNI pada tahun 1991 – 1998. Selain itu Beliau berpengalaman di sektor jasa keuangan dan asuransi lebih dari 20 tahun sebagai Direktur & Komisaris, pernah menjabat sebagai Direktur di PT Equity Development Investment Tbk, dan Komisaris di PT Asuransi Dayin Mitra Tbk, PT Equity Life Indonesia dan PT Equity Finance Indonesia. Sejak Maret 2025 menjabat sebagai Komisaris di PT Equity Aset Manajemen.
Struktur Pemegang Saham
Aspek Legal & Perizinan
Izin Manajer Investasi
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK
No. KEP-13/D.04/2025
Pengawasan OJK
Terdaftar dan diawasi sepenuhnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia.
Penghargaan & Pencapaian
Sebagai Manajer Investasi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, kami berkomitmen untuk selalu menjaga standar keunggulan, integritas, dan kinerja terbaik demi mengoptimalkan kepercayaan serta nilai investasi bagi seluruh nasabah kami.
Best Mutual Fund
Tata Kelola Perusahaan
Pokok-Pokok Pedoman Kerja
Direksi
Dewan Direksi bertugas dan bertanggung jawab atas penerapan Tata Kelola Perusahaan dengan baik dan menjunjung tinggi Etika dan Integritas, meliputi Pengelolaan Perusahaan, Pengelolaan Investasi, penerapan Tata Kelola (GCG), Manajemen Risiko dan Kepatuhan, Pengendalian Internal, Perlindungan Investor, serta Pelaporan dan Keterbukaan Informasi.
Komisaris
Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan Manajer Investasi pada umumnya, dan pemberian nasihat kepada Direksi dengan mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategi Manajer Investasi.
Kode Etik
Dewan Komisaris, anggota Direksi dan seluruh karyawan wajib menjunjung integritas dan profesionalisme, mengutamakan kepentingan nasabah, mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan & peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya, mematuhi kebijakan internal, menjaga kerahasiaan informasi, mengelola benturan kepentingan, serta melarang insider trading, manipulasi pasar, fraud, suap dan gratifikasi.
Keterbukaan (transparency)
Perusahaan menyediakan informasi yang akurat, jelas, tepat waktu, dan mudah diakses oleh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Akuntabilitas (accountability)
Kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ Perusahaan agar pengelolaan Perusahaan dapat berjalan secara efektif.
Pertanggungjawaban (responsibility)
Perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan regulator, serta prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab sosial.
Kemandirian (independency)
Pengelolaan Perusahaan dilakukan secara profesional tanpa benturan kepentingan, tekanan, atau intervensi dari pihak mana pun yang dapat mempengaruhi objektivitas keputusan.
Kewajaran (fairness)
Perusahaan memperlakukan seluruh pemangku kepentingan secara adil dan setara sesuai hak dan kewajibannya masing-masing berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen Risiko, Kepatuhan & Audit Internal
Manajemen Risiko
Unit kerja Manajemen Risiko bersama risk owner melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian atas setiap risiko. Manajemen Risiko pada Perseroan dibagi menjadi 2 (dua) yaitu risiko terkait produk investasi dan risiko terkait Perusahaan. Penerapan risiko terkait produk investasi meliputi risiko pasar, risiko likuiditas, risiko kredit, risiko konsentrasi portofolio efek. Penerapan risiko terkait Perusahaan meliputi risiko operasional, risiko kepatuhan, risiko reputasi, risiko hukum, risiko strategis, dan risiko investasi.
Kepatuhan
Perusahaan mempunyai komitmen yang tinggi untuk mematuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya. Dalam rangka mengimplementasikan komitmen tersebut, fungsi kepatuhan merupakan unsur yang penting dalam meminimaliskan risiko kepatuhan dan membangun budaya kepatuhan di dalam Perusahaan. Penekanan utama pada kualitas kerja yang didefinisikan dengan melaksanakan tugas dengan baik sesuai peraturan yang berlaku dengan tujuan untuk memenuhi harapan stakeholder, merupakan upaya untuk menciptakan kondisi zero defect. Selain itu dengan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) pada Perusahaan agar sejalan dengan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diperlukan Perusahaan untuk menciptakan pertumbuhan dan kesinambungan usaha, dalam menghadapi persaingan bisnis dan semakin kompleksnya regulasi.
Audit Internal
Audit Internal merupakan salah satu fungsi kerja Perusahaan yang bertugas melaksanakan fungsi pengawasan internal untuk memberikan keyakinan yang memadai atas kecukupan dan efektivitas manajemen risiko dan tata kelola Perusahaan. Audit Internal menilai secara independen efektivitas pengendalian, manajemen risiko, dan tata kelola, serta memberikan rekomendasi perbaikan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Komite & Tim Pengelola Investasi
Komite Investasi berfungsi untuk memberi arahan strategis dan pengawasan atas berjalannya proses investasi untuk memperoleh kinerja investasi yang optimal dengan risiko yang terjaga.